Dokumen apa ini
Bukti kelahiran anak yang telah didaftarkan: surat keterangan lahir (dari rumah sakit) dan surat penerimaan pencatatan kelahiran (dari balai kota setelah prosedur pencatatan).
Isi yang harus ada
- Daftarkan kelahiran dalam 14 hari sejak lahir
- Urus surat penerimaan setelah pendaftaran
Tempat mengurus
Surat keterangan lahir: rumah sakit tempat lahir. Surat penerimaan: balai kota.
Cara mengurus
- Terima surat keterangan lahir dari rumah sakit saat anak lahir
- Ke balai kota untuk mencatatkan kelahiran (dalam 14 hari)
- Minta juga surat penerimaan untuk diserahkan ke Imigrasi
Catatan
⚠ WAJIB mengajukan status tinggal untuk anak dalam 30 HARI sejak lahir — terlambat membuat anak menjadi penduduk ilegal.