Dokumen apa ini
Bukti bahwa Anda dan yang diundang berkerabat dalam derajat ke-3.
Isi yang harus ada
- Orang tua: akta kelahiran ANDA yang mencantumkan nama orang tua, atau kartu keluarga
- Pasangan: akta pernikahan
- Anak: akta kelahiran anak
- Saudara kandung: akta kelahiran KEDUANYA
- Kakek-nenek/cucu/paman-bibi: rangkaian dokumen lewat perantara
- Akta kelahiran minimal mencantumkan TAHUN LAHIR orang tua (atau usia mereka saat pencatatan)
- Salinan resmi boleh; terbitan luar negeri berlaku 6 bulan
Catatan
Dokumen ini TIDAK perlu terjemahan Jepang, berbeda dari berkas Imigrasi. Namun WAJIB dilegalisasi — ini penyebab berkas paling sering dikembalikan.